KOTA BANDUNG, Lingkar.news – Kepala Baznas Kota Bandung, Akhmad Rozikin menyatakan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per orang.
“Berdasarkan surat edaran bersama telah diputuskan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Bandung 2,5 kilogram atau 3,5 liter, atau setara dengan Rp40.000,” kata Akhmad di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Maret 2024.
Penetapan besaran nilai zakat fitrah telah melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Baznas, MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Setelah mempertimbangkan harga beras di pasaran, kemudian mengacu ke Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 akhirnya diputuskan nilai besaran zakat fitrah itu,” ucapnya.
Selanjutnya zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.
“Bisa bayar zakat di Baznas, bisa bayar di UPZ kecamatan, kelurahan maupun Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terdekat,” sambungnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan sesegera mungkin sebelum memasuki hari terakhir di bulan Ramadhan 1445 H.
“Bagi warga Kota Bandung yang akan mudik, mohon membayarkan zakat fitrahnya terlebih dahulu di Kota Bandung sebelum mudik,” tuturnya.
Adapun Baznas Kota Bandung menargetkan perolehan zakat fitrah sebesar Rp50 miliar apabila diuangkan pada bulan Ramadhan tahun ini dari hasil yang dikumpulkan berbagai kalangan masyarakat di Kota Kembang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)