JAKARTA, Lingkar.news – Indonesia meminta tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia lebih rendah. Pasalnya AS bisa mengenakan tarif sebesar 47 persen terhadap produk tekstil dan garmen asal Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada konferensi pers daring, Jumat, 18 April 2025 menyampaikan hal tersebut menjadi perhatian pemerintah Indonesia lantaran membuat biaya ekspor lebih tinggi.
Airlangga menilai tarif bea masuk impor yang dikenakan AS pada Indonesia cukup tinggi selama ini. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang dikenakan pada beberapa negara ASEAN dan negara Asia lainnya.
Ia mencontohkan tarif untuk produk ekspor utama Indonesia seperti garmen, alas kaki, furnitur, tekstil dan udang. Produk tersebut tarif bea masuknya lebih tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing Indonesia di kawasan Asia.
Penerapan Tarif Impor Ditunda, Prabowo Sudah Bersurat ke AS agar Bertemu Trump
Sementara itu penundaan tambahan tarif 10 persen untuk 90 hari, membuat tarif rata-rata Indonesia untuk tekstil dan garmen antara 10-37 persen. Jika diberlakukan tambahan tarif 10 persen, besaran tarifnya menjadi 20 hingga 47 persen.
“Ini menjadi concern bagi Indonesia, karena dengan tarif tambahan, eksport kita biayanya jadi lebih tinggi,” ucapnya.
“Tambahan biaya oleh para pembeli, diminta agar di-sharing dengan Indonesia, jadi bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” sambungnya.
Oleh karena itu delegasi Indonesia menyampaikan keinginannya untuk menciptakan perdagangan yang adil dan seimbang, juga tarif lebih rendah.
“Yang penting Indonesia mendapatkan tarif lebih rendah. Selain itu, tarif yang diberlakukan untuk Indonesia seimbang dengan yang dikenakan pada negara pesaing Indonesia,” kata Airlangga.
Efek Perang Dagang Trump, Impor Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Sebagai informasi delegasi Indonesia melakukan pembicaraan dengan Menteri Perdagangan AS dan ambasador US Trade Representative, dalam proses negosiasi tarif di Washington DC.
Tindak lanjut dari proses awal negosiasi ini adalah pembentukan tim bersama US Trade Representative serta Kementerian Perdagangan AS. Indonesia diberi kesempatan menyelesaikan perundingan selama 60 hari dan perundingan akan dilakukan dalam satu hingga tiga kali putaran.
“Kami berharap dalam 60 hari, kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat,” kata Airlangga.
Negosiasi tarif yang dilakukan oleh Indonesia terhadap AS merupakan respons dari pengumuman kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025.
Dalam kebijakan terbaru AS itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.
Walaupun demikian, Presiden Trump pada 9 April 2025 mengumumkan jeda selama 90 hari untuk penerapan tarif impor resiprokal itu kepada sebagian besar negara, kecuali China. Indonesia masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan jeda selama 3 bulan penuh itu. (Lingkar Network | Lingkar.news)













