• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

Analisis Kritis Hubungan PPNS dengan Penyidik Polri 

Nailin RA by Nailin RA
19-Apr-2025 17:10
in Artikel, Opini
Eks. Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati, Bapak Karsiman Rosyid, BA., SAg., ME.

Eks. Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati, Bapak Karsiman Rosyid, BA., SAg., ME.

826
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Berbeda dengan Penyidik di ranah kepolisian, PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Berikut sejumlah analisis mengenai PPNS maupun Penyidik Polri, menurut Eks. Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati, Bapak Karsiman Rosyid, BA., SAg., ME.

Daftar Isi :

  • 1. Kedudukan PPNS dan Penyidik Polri: Ketimpangan Kewenangan
  •  2. Ketergantungan PPNS terhadap Penyidik Polri dalam Upaya Paksa
  •  3. Proses Administrasi yang Berbelit: Hambatan dalam Penyidikan
  •  4. Potensi Benturan Kepentingan dan Dominasi Polri 
  • 5. Kesimpulan dan Rekomendasi 

1. Kedudukan PPNS dan Penyidik Polri: Ketimpangan Kewenangan

    PPNS diberikan kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral yang menjadi dasar hukumnya. Namun, dalam praktiknya, PPNS tidak memiliki kemandirian penuh karena berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. 

    BERITATERKAIT

    Perbedaan-Kulit-Pria-dan-Wanita,-Ini-Kata-Dokter

    Perbedaan Kulit Pria dan Wanita, Ini Kata Dokter

    10 Desember 2022
    4-Makanan-Pemicu-Kolesterol-Tinggi-Menurut-Pakar

    4 Makanan Pemicu Kolesterol Tinggi Menurut Pakar

    5 Januari 2023

    Dari perspektif hierarki penegakan hukum, posisi PPNS ini menunjukkan ketimpangan kewenangan, di mana: 

    – Penyidik Polri memiliki otoritas utama dalam semua tindak pidana, sedangkan PPNS hanya berwenang dalam ruang lingkup tertentu. 

    – PPNS wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri dalam setiap tahapan penyidikan, yang menimbulkan potensi kendala administratif dan birokrasi. 

    Implikasi dari ketimpangan ini dapat berdampak pada efektivitas penegakan hukum sektor tertentu, terutama jika terjadi hambatan koordinasi antara PPNS dan Penyidik Polri. Dalam kasus tertentu, bisa muncul konflik kepentingan atau perbedaan interpretasi antara penyidik sektoral dan kepolisian. 

     2. Ketergantungan PPNS terhadap Penyidik Polri dalam Upaya Paksa

    Salah satu aspek yang menegaskan subordinasi PPNS terhadap Penyidik Polri adalah keterbatasan dalam penggunaan upaya paksa, seperti: 

    – PPNS tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan tanpa keterlibatan Penyidik Polri. 

    – Hanya penyidik tertentu seperti Kejaksaan, KPK, dan TNI AL yang dikecualikan dari kewajiban koordinasi ini. 

    Implikasi dari ketentuan ini antara lain: 

    – Proses penyidikan dapat menjadi lebih lambat karena PPNS harus menunggu persetujuan dari Polri sebelum melakukan tindakan hukum tertentu. 

    – Dalam kasus di mana penyidikan memerlukan tindakan cepat, ketergantungan pada Polri dapat melemahkan efektivitas PPNS dalam menjalankan tugasnya. 

    – Dari sudut pandang checks and balances, sistem ini dapat dipandang sebagai cara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh PPNS. Namun, di sisi lain, Polri memiliki kontrol penuh terhadap tindakan PPNS, yang bisa menjadi hambatan dalam kasus-kasus di mana Polri memiliki kepentingan tertentu. 

     3. Proses Administrasi yang Berbelit: Hambatan dalam Penyidikan

    Dalam proses penyidikan, PPNS tidak dapat menyerahkan berkas perkara langsung ke Penuntut Umum, tetapi harus melalui Penyidik Polri. 

    Dampak administratif dari ketentuan ini adalah: 

    – Proses birokrasi bertambah panjang karena melibatkan dua lembaga sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan. 

    – Kemungkinan terjadinya tarik ulur antara PPNS dan Penyidik Polri dalam menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak. 

    – Dalam kasus tertentu, PPNS bisa kehilangan independensinya jika harus mengikuti arahan dari Polri, yang bisa berujung pada intervensi atau konflik kepentingan. 

    Sebagai alternatif solusi, perlu ada kebijakan yang memungkinkan PPNS untuk langsung menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum, seperti halnya Penyidik Polri. Selain itu, mekanisme koordinasi antara PPNS dan Polri harus diperjelas agar tidak menjadi hambatan administratif, tetapi tetap dalam koridor checks and balances. 

     4. Potensi Benturan Kepentingan dan Dominasi Polri 

    Karena semua PPNS berada di bawah pengawasan Polri, ada potensi dominasi dari Polri terhadap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. Hal ini dapat berdampak pada: 

    – Potensi intervensi dalam kasus yang sensitif, terutama jika Polri memiliki kepentingan dalam suatu perkara. 

    – Ketidakjelasan batas kewenangan, di mana Polri dapat menggunakan otoritasnya untuk menentukan arah penyidikan, meskipun kasus tersebut seharusnya menjadi ranah PPNS. 

    – Dalam beberapa kasus, PPNS bisa menjadi sekadar pelengkap, sementara keputusan utama tetap berada di tangan Polri. 

    5. Kesimpulan dan Rekomendasi 

    Hubungan antara PPNS dan Penyidik Polri dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya ketergantungan struktural, yang berpotensi menghambat efektivitas penyidikan oleh PPNS. Sementara koordinasi dan pengawasan bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, sistem ini juga menciptakan hierarki yang tidak seimbang. 

    Untuk meningkatkan efektivitas penyidikan, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah: 

    1. Memperjelas batas kewenangan antara PPNS dan Penyidik Polri agar tidak terjadi tumpang-tindih atau intervensi yang tidak perlu. 

    2. Memberikan kewenangan lebih besar kepada PPNS dalam upaya paksa tertentu, setidaknya dalam kasus-kasus yang jelas merupakan domain mereka. 

    3. Memperpendek jalur administrasi dengan memberikan PPNS wewenang untuk menyerahkan berkas perkara langsung ke Penuntut Umum, tanpa harus melalui Polri. 

    4. Mekanisme pengawasan yang lebih transparan agar koordinasi PPNS dengan Polri tidak menjadi hambatan, melainkan bentuk kerja sama yang efektif. 

    Dengan perubahan-perubahan tersebut, sistem penyidikan dapat lebih efisien, tanpa mengorbankan akuntabilitas dan prinsip checks and balances dalam penegakan hukum di Indonesia. (Nailin RA)

    Tags: Info TerkiniOpiniPenyidik PolriPPNS
    SendShareTweet

    Berita Terkait

    Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan
    Artikel

    Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan

    by Ulfa Puspa
    19 Mei 2025

    Lingkar.news – Kurban merupakan salah satu ibadah bagi pemeluk agama Islam dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, dan...

    Read moreDetails
    Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan

    Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan

    21 April 2025
    Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

    Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

    14 April 2025
    5 Kiat Mudik Aman Meski Tanpa Sopir Pengganti

    5 Kiat Mudik Aman Meski Tanpa Sopir Pengganti

    27 Maret 2025
    7 Tips Siapkan Perjalanan Mudik Nyaman Bareng Balita

    7 Tips Siapkan Perjalanan Mudik Nyaman Bareng Balita

    24 Maret 2025

    EPAPER KORAN LINGKAR

    Featured Post

    Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
    Politik

    Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

    by Ulfa Puspa
    24 Mei 2025

    JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

    DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

    DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

    24 Mei 2025
    Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

    Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

    24 Mei 2025
    Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

    Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

    23 Mei 2025
    DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

    DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

    23 Mei 2025

    Trending Post

    • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

      Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0

    Post Terbaru

    JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
    Jateng

    JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    by Sekar Sari
    24 Mei 2025

    SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

    Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

    Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

    24 Mei 2025
    Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

    Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

    24 Mei 2025
    DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

    DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

    23 Mei 2025
    Facebook Instagram Youtube RSS
    Lingkar.news

    Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

    Media Network Kami :

    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
    • Tentang Kami
    • Info Iklan
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Developer

    © 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

    No Result
    View All Result
    • Home
    • KORAN LINGKAR
    • LINGKARTV
    • Regional
      • Jateng
      • Jatim
      • Jabar
      • Jogja
      • Papua
      • Banten
    • Politik
    • Artikel
    • Resep
    • Tentang Kami

    © 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya