BANDUNG, Lingkar.news – Polda Jawa Barat masih mendalami kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung setelah temukan dua korban baru.
Sementara menurut pengakuan tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan pengakuan tersangka masih terbatas pada satu korban, yakni anggota keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.
“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Surawan, Senin, 14 April 2025.
Surawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari dua korban lainnya yang menyebutkan mendapat perlakuan serupa dari dokter peserta PPDS Unpad tersebut.
Dua korban lainnya diketahui merupakan pasien berusia 21 dan 31 tahun. Mereka menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan milik RSHS setelah kasus pertama terungkap ke publik.
Menurut Surawan, modus yang digunakan tersangka terhadap ketiga korban serupa, yaitu dengan dalih pemeriksaan medis. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan medis tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak rumah sakit.
“Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” katanya.
Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap laporan para korban dan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa.
Kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dalam kasus asusila oleh dokter PPDS Unpad tersebut. Saksi yang diperiksa terdiri delapan orang dari pihak rumah sakit.
“Saksi yang diperiksa 17 (orang). Kan ada korban baru, kemudian keluarga korban (juga dimintai keterangan),” ungkapnya.
Kasus Dokter PPDS Unpad, Kemenkes Wajibkan Peserta Tes Kesehatan Mental
Surawan menjelaskan saksi dari pihak rumah sakit itu termasuk dokter-dokter yang berada di sekitar tersangka PAP saat bertugas.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar pengawasan terhadap aktivitas tersangka PAP sebagai dokter residen.
“Dokter yang bareng sama dia, kemudian yang sama-sama menangani pasien itu. Kemudian juga dokter yang jaga malam itu, penanggung jawab di gedung juga,” katanya.
Ia menambahkan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam hal pengawasan.
“Namanya dokter PPDS adalah dokter yang melekat, bukan dokter yang mudah melakukan tindakan sendiri. Kalau ada tindakan seperti operasi, dia kan mengikuti arahan dari dokter ahli yang akan melakukan tindakan atau penanggung jawab di situ kan,” katanya.
Sebelumnya, dokter peserta PPDS Unpad berinisial PAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.
Aksi bejat tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar setelah dibius di ruang tindakan di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)