KOTA BANDUNG, Lingkar.news – Polda Jawa Barat mengungkapkan ada dua korban baru kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyebutkan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” kata Surawan di Bandung, Jumat, 11 April 2025.
Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” sambungnya.
Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.
“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” jelasnya.
Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.
Kasus Dokter PPDS Unpad, Kemenkes Wajibkan Peserta Tes Kesehatan Mental
Sebelumnya kasus pemerkosaan dokter PPDS Unpad yang terungkap dan viral di media sosial terjadi pada 18 Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS Bandung. PAP menyuntikkan obat bius kepada korban dengan modus pemeriksaan darah.
“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025.
Penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad. Selain itu Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP, tersangka kasus pemerkosaan di RSHS Bandung. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)