SEMARANG, Lingkar.news – Wacana pemekaran Jawa Tengah menjadi empat provinsi kembali mengemuka usai dibahas anggota DPD RI Abdul Kholik dalam forum diskusi di Kabupaten Brebes.
Menanggapi isu tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.
“Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu,” katanya di Semarang, Rabu, 16 April 2025.
Sujarwanto mengatakan wacana pemekaran wilayah Jateng yang belakangan mencuat biarlah menjadi kajian ilmiah.
Apalagi, kata dia, pemerintah pusat pun belum memberikan mandat untuk membahas tentang pembagian atau pemekaran wilayah di Jateng.
“Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensinya, yang sedang kami pikirkan untuk itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran, red). Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus,” terangnya.
Saat ini Pemprov Jateng tetap fokus pada upaya pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota tanpa memprioritaskan pemekaran sebagai solusi pemerataan wilayah.
Sebelumnya, wacana pemekaran Provinsi Jateng kembali mencuat dari berbagai kajian, sebagaimana disampaikan anggota DPD RI Abdul Kholik dalam diskusi di Brebes beberapa waktu lalu.
Abdul Kholik mendorong pemekaran Provinsi Jateng dengan memberikan kajian berbasis data, termasuk bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, seperti Undip, UNS, Unsoed, dan lainnya.
Pada forum itu, Jateng diusulkan dibagi menjadi tiga hingga empat provinsi, yakni Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, dan Provinsi Jateng.
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jateng meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Provinsi Banyumasan
Provinsi Banyumasan meliputi wilayah Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen.
Provinsi Muria Raya
Provinsi Muria Raya terbagi dalam wilayah Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora.
Daerah Istimewa Surakarta
Selanjutnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)