JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur, mediasi yang dilangsungkan antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Sikap Amien Rais yang awalnya keras mengkritik KPU karena partai besutannya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, kini mulai melunak.
“Di dunia ini, setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu,” ujar Amien dalam jumpa pers, baru-baru ini.
Menurut Amien, tudingan-tudingan serius yang ia lontarkan sebelum partainya dinyatakan tak lolos pemilu, hanyalah bentuk evaluasi.
“Kita merasa di-singled out karena ada kekhilafan di bawah. Kita evaluasi, that’s it,” ujar Amien.
Kini Partai Ummat harus bisa membuktikan diri jika memang sudah memenuhi persyaratan menjadi parpol peserta Pemilu 2024. Partai Ummat pun menantikan keputusan akhir KPU terkait verifikasi ulang.
Belum Temui Titik Terang, Partai Ummat dan KPU Bakal Mediasi Kedua
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, terkait dengan sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan hasilnya menyepakati adanya verifikasi ulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
“Dua, memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin, 19 Desember 2022 dan Selasa, 20 Desember 2022.
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.
Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dan Puadi. Berdasarkan pantauan di lapangan, mediasi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama 2 jam.
Lebih lanjut, dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka, sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Lalu, Puadi menyampaikan, Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.
Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.
Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.
Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.
“Enam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022,” lanjut Puadi.
Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)