SOLO, Lingkar.news – Warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051 pada Selasa, 8 April 2025.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan gugatan karena kliennya mengaku kesulitan membeli mobil Esemka yang digaungkan sebagai produk mobil dalam negeri oleh Jokowi kala masih menjabat Wali Kota Surakarta hingga awal menjadi Presiden RI. Namun kegagalan Esemka sebagai mobil nasional dinilai Aufa sebagai tindakan wanprestasi.
Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Ma’ruf Amin selaku Wapres pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
“Tuntutannya adalah para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ujar Sigit di Solo, Jumat, 11 April 2025.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Aryanto, membenarkan terkait gugatan dari Aufaa terhadap Jokowi. Surat gugatan dibuat tertanggal 7 April 2025.
“Oleh majelis hakim sudah dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu Kamis, 24 April 2025,” ujarnya.
Aufaa sebagai pihak penggugat menuntut para tergugat membayar kerugian Rp300 juta atau setara dua unit mobil Esemka Bima Pick up.
Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, selaku tergugat mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur dan menyerahkan proses hukum ini kepada pengacara.
“Ya harus kita layani, ini negara hukum. Semuanya sama di mata hukum. Ada gugatan ya dilayani,” ungkapnya di kediaman Jokowi, Solo, 11 April 2025.
Adapun terkait masalah perkembangan dan penjualan mobil Esemka, Jokowi menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah swasta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)