• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

Belum Temui Titik Terang, Partai Ummat dan KPU Bakal Mediasi Kedua

by Shinta Kusuma
19-Des-2022 16:27
in Politik
Belum Temui Titik Terang, Partai Ummat dan KPU Bakal Mediasi Kedua

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi (tengah) saat memberikan keterangan. (Istimewa/Lingkar.news)

374
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan mediasi kedua di Kantor Bawaslu RI pada Selasa, 20 Desember 2022 karena mediasi yang digelar Senin, 19 Desember 2022 tidak menemui titik temu atau kesepakatan bersama.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengatakan bahwa, pihaknya telah menyampaikan poin-poin penting bagi Partai Ummat saat mediasi. Ia juga membenarkan bahwa, mediasi kedua akan dilanjutkan tanggal 20 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat (dalam mediasi). Kemudian, KPU sudah menyampaikan hari ini kami belum capai titik temu tersebut dan insya Alllah akan dilanjutkan ke mediasi hari kedua besok pukul 10 pagi,” ujarnya usai menghadiri mediasi pertama dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2022.

Mendes PDT Yandri Susanto berkeliling di pameran UMKM dalam Trade Expo Indonesia 2026.

Hilirisasi Pala Desa Berpotensi Besar Tembus Pasar Global di TEI 2026

15 Oktober 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan Amankan 20 Orang dalam OTT ke-23 di Klaten

15 Oktober 2026

KPU dan Partai Ummat Bakal Dimediasi Bawaslu

Ridho berharap, mediasi yang digelar pada Selasa, 20 Desember 2022 dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama antara Partai Ummat dan KPU, sebelum kedua belah pihak diharuskan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya.

Terkait dengan pembahasan dalam mediasi tersebut, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan hal tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Mediasi ini ada aturan hukum acaranya. Ini proses tertutup. Jadi, kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi. Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup,” jelasnya.

Meskipun demikian, Denny mengatakan dalam mediasi tersebut Partai Ummat mencoba membangun kesepahaman agar mereka bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Selama mediasi, tambah dia, Partai Ummat menemukan ruang yang terbuka bagi mereka dan KPU RI untuk menemui kesepakatan.

“KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU, sehingga besok jam 10 pagi akan diteruskan proses mediasi,” ujarnya.

Ketentuan mediasi yang dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister itu, diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 itu, disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi.

Sebelumnya, pada Jumat, 16 Desember 2022, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Bawaslu RIBerita NasionalKPU RIpartai politikPartai UmmatPemilu 2024
Previous Post

PDIP Surabaya Gencarkan Sosialisasi Nomor Urut Partai

Next Post

Terseret Kasus Suap, 4 Pejabat Pemkab Pemalang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kategori Terkait

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Politik

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Ini Alasannya

by Basuki Rahardjo
14 Oktober 2026

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi...

Read moreDetails
Merespons wacana pemakzulan Wapres Gibran usai putusan MK terkait syarat pendidikan, Jokowi tegaskan agar ikuti mekanisme konstitusi.

Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK: Ikuti Mekanisme Konstitusi

8 Oktober 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang ekosistem transportasi berbasis platform digital terbit, mengatur kemitraan, tarif, jaminan sosial, dan perlindungan pengemudi ojol.

Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun

8 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal ijazah, menegaskan akan fokus bekerja menjalankan program Presiden Prabowo.

Gibran Buka Suara Usai Putusan MK soal Ijazah: Saya akan Fokus Bekerja

7 Oktober 2026
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mengatur data dasar nasional, AI, blockchain, keamanan data hingga lembaga SDI.

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI, Blockchain hingga Lembaga SDI

6 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Nyata SMPN 1 Sedan di WCD: Ratusan Siswa Bersihkan Lingkungan Sekolah hingga Fasilitas Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya