JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memediasi Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Senin, 19 Desember 2022.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan siap untuk menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta. Mediasi ini terkait gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat kepada Bawaslu RI.
“KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin, 19 Desember 2022 jam 10 pagi,” ujar anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 18 Desember 2022.
Langkah tersebut, menurut Idham, merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa, KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait, yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.
Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Juga KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Sebelumnya pada Jumat, 16 Desember 2022, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.
Lalu, usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2022.
Sebelumnya, Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Hasyim dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja pada kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.
Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten. Bahkan, pihaknya juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari Partai Ummat itu kemudian diberikan ke partai yang lain. (Lingkar Network | Koran Lingkar)