BIAK NUMFOR, Lingkar.news – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Provinsi Papua mengajak pelajar SMA/SMK di Kabupaten Biak Numfor menyalurkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
“Memberikan hak pilih bagi seorang pemilih pemula diproses demokrasi langsung pilkada gubernur dan bupati merupakan hak demokrasi yang dijamin konstitusi UUD 1945,” kata Staf Ahli Gubernur Papua, Cyfrianus Yustus Mambay, saat membuka sosialisasi pemilih pemula Pilkada di Kabupaten Biak Numfor, Jumat, 17 Mei 2024.
Pihaknya menjelaskan, sebagai pemilih pemula yang juga warga negara Indonesia harus menjadi contoh dalam memberikan hak suaranya di Pilkada 2024.
Sosialisasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berpolitik bagi generasi muda milenial yang baru menggunakan hak pilihnya.
“Mari gunakan hak pilih secara demokrasi secara benar dan bertanggung jawab untuk memilih calon pemimpin daerah lima tahun ke depan,” kata Mambay menyampaikan pesan tertulis Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Sementara itu, Pelaksana harian Sekda Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw, berharap acara sosialisasi pemilih pemula menjadi wadah untuk mendapatkan informasi terkait bagi pelajar SMA/SMK.
“Sebagai warga Biak Numfor para siswa siswi yang sudah terdaftar sebagai pemilih pemula pilkada dapat memberikan hak suaranya secara langsung di tempat pemungutan suara 27 November 2024,” tuturnya.
Ia mengaku, jika seorang pelajar memberikan hak suaranya di Pilkada serentak 27 November 2024 berarti ikut berperan menyukseskan proses demokrasi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)