DEMAK, Lingkar.news – Dua orang Wanita Tuna Susila (WTS) terjaring razia operasi penindakan hukum penanggulangan penyakit masyarakat Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung remang-remang di Jalan Lingkar Demak.
Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa giat penanggulangan penyakit masyarakat atas dasar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak. Kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami menerjunkan sebanyak 19 personel di dalam giat razia itu menyasar ke warung-warung yang berlokasi di Jalan Lingkar Demak, dan berhasil menemukan 2 orang WTS,” ujar Agus, Senin, 24 Juni 2024.
Adapun dua orang WTS tersebut, lanjut Agus, berinisial I (38) berasal dari Jepara dan NA (26) berasal dari Mijen Demak yang didapati oleh Satpol PP saat berada di Warung Kopi jambu Jl. Lingkar Demak dan Warung Swike Saipah Jogoloyo.
Agus juga mengatakan, giat tersebut juga berdasarkan atas aduan dari masyarakat yang mana di lokasi tersebut kerap digunakan untuk praktik prostitusi ataupun perbuatan menyimpang.
“Kami kumpulkan informasi-informasi yang kita terima dari laporan masyarakat, nah kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan razia,” katanya.
Sebelum melaksanakan giat penindakan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim penindakan hukum terkait pelaksanaan operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat).
“Kemudian, personel dilakukan pembagian plotting personel intel dan personel pakaian dinas lengkap untuk melakukan sweeping tempat-tempat diduga jadi praktik prostitusi,” terangnya.
Kedua WTS yang terjaring dalam razia tersebut, lanjut Agus, telah dikirimkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta.
“Kami lakukan koordinasi dengan pihak Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta untuk mengirim 2 orang WTS ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)