SEMARANG, Lingkar.news – Berkas perkara penanganan dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari, telah lengkap.
Keluarga korban, Misyal Achmad, mengatakan segera mengirim surat permintaan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka kasus PPDS Undip.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Kapolda telah menyampaikan komitmennya bahwa jika berkas dinyatakan P21, maka para tersangka akan segera diperiksa dalam tahap dua dan langsung ditahan.
Proses penahanan, lanjut Misyal, sebelumnya berjalan alot karena terdapat batas waktu tertentu untuk menahan seseorang dalam tahap penyidikan.
“Kalau berkas belum lengkap dan pelaku sudah ditahan, sementara audit belum selesai, maka mereka bisa dibebaskan demi hukum. Ini bisa membuat institusi penegak hukum terlihat tidak profesional,” ungkapnya.
Proses Hukum Tersangka Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Masih Diteliti
Namun, kini setelah berkas dinyatakan lengkap dan jaksa yakin bahwa kasus ini dapat disidangkan, maka proses penahanan bisa dilakukan tanpa melanggar batas waktu hukum yang ditentukan.
Dia mengatakan dengan lengkapnya berkas perkara, pihaknya mengaku ada harapan terkait penanganan kasus yang menimpa Aulia Risma.
“Kalau soal perasaan dari keluarga korban, ya jelas keluarga senang. Artinya keadilan mulai terlihat dan didapatkan. Tapi perjuangan belum usai,” ujar Misyal saat dikonfirmasi oleh awak media lewat telepon, Selasa, 29 April 2025.
Misyal juga menyoroti bahwa kasus PPDS Undip ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, di mana dugaan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran berhasil masuk ke tahap penegakan hukum yang serius. Ia mendorong pembentukan Satgas Anti-Bullying oleh Kementerian Kesehatan sebagai langkah preventif ke depan.
“Baru pertama kali dalam sejarah, kasus bullying bisa seperti ini. Dari dulu tidak pernah terungkap. Mana ada dokter-dokter senior yang mengakui bahwa bullying itu nyata? Semua menolak,” tegasnya.
Dugaan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip akan Dibuktikan di Persidangan
Ia menambahkan bahwa mentalitas dalam pembentukan dokter spesialis di Indonesia, terutama dalam kasus Undip, dinilai bermasalah dan perlu pembenahan menyeluruh.
“Kalau mentalnya sudah dirusak sejak pendidikan, bagaimana bisa mencetak dokter yang baik?” pungkasnya.
Sebagai informasi kasus perundungan dan pemerasan PPDS Undip ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho selaku Ketua Program Studi PPDS Anestesi FK Undip, Sri Maryani yang merupakan staf administrasi prodi, dan Zara Yupita Azra, seorang dokter residen senior dari Aulia.
Namun ketiga tersangka tidak ditahan oleh pihak berwajib karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)