• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

MK: UU ITE Pasal Menyerang Kehormatan Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
29-Apr-2025 11:51
in Hukum Dan Kriminal
MK: UU ITE Pasal Menyerang Kehormatan Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan yang disiarkan daring pada Selasa, 29 April 2025. (Humas Mahkamah Konstitusi/Lingkar.news)

811
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal menyerang kehormatan  pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan yang disiarkan daring pada Selasa, 29 April 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

BERITATERKAIT

KOMPAK: Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose (kiri) bersama Australian Federal Police Commissioner Reece Kershaw (kanan) dalam acara kunjungan AFP ke BNN RI di Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2022. (Ant/Lingkar.news)

Legalisasi Ganja untuk Medis Ditolak MK, Ini Respons BNN

21 Juli 2022
Perludem: Ada 312 Sengketa Pilkada 2024 yang Didaftarkan ke MK

Perludem: Ada 312 Sengketa Pilkada 2024 yang Didaftarkan ke MK

22 Desember 2024

Perkara tersebut teregistrasi pada nomor 105/PUU-XXII/2024 dengan pokok perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada empat klausul yang digugat terkait UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.

Ketua MK Suhartoyo memutuskan pasal menyerang kehormatan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.

“Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,'” sambungnya.

Kemudian Suhartoyo menyampaikan, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,'” ucap Suhartoyo.

Sementara itu hakim MK, Arief Hidayat dalam salah satu pendapat hukumnya mengatakan bahwa
dalam Pasal 27A yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE  apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata,” kata Suhartoyo. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiUU ITE
SendShareTweet

Berita Terkait

6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis
Hukum Dan Kriminal

6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis

by Ulfa Puspa
23 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media...

Read moreDetails
Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

22 Mei 2025
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

22 Mei 2025
Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

22 Mei 2025
Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya