SITUBONDO, Lingkar.news – Tenaga honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang diberhentikan mengaku belum mendapatkan honor periode Januari—April 2025.
Seorang tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Misri, mengatakan belum menerima honor mulai Januari hingga April 2025.
“Tanggal 25 Februari 2025, saya tanda tangan penerimaan honor, biasanya awal Maret saya terima honornya, namun sampai sekarang tidak ada,” katanya di Situbondo, Rabu, 30 April 2025.
Misri menceritakan telah mengabdi sebagai tenaga kebersihan sekitar 15 tahun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Ia ditugaskan menyapu dan membersihkan taman kota dan membersihkan saluran air di sungai di kawasan perkotaan.
“Saya sudah 15 tahun kerja jadi tukang sapu, area yang saya sapu sejauh sekitar satu kilometer, mulai dari belakang toko roti sampai di Rumah Sakit Mitra Sehat,” terang Misri.
Awal bekerja sebagai tenaga honorer di DLH, lanjutnya, mendapat honor Rp200.000 per bulan dan naik menjadi Rp500.000 di era kepemimpinan Bupati Karna Suswandi, lalu dinaikkan lagi menjadi Rp1.250.000, karena Pemkab Situbondo dapat penghargaan Adipura.
Misri berharap honornya yang tertunda mulai Januari hingga April 2025 segera dicairkan oleh Pemkab Situbondo, sehingga dia bisa membayar pinjaman selama honornya tertunda.
Mengenai adanya pengumuman pemberhentian ratusan tenaga honorer, Misri mengaku terkejut apakah dirinya termasuk di dalamnya.
“Mulai Februari, saya dan lima orang teman lainnya yang sama-sama bekerja sebagai tukang sapu, namanya sudah tidak tercantum lagi di DLH, tapi saya tetap disuruh kerja. Pagi absen dan sore baru pulang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Ahmad Yulianto justru meminta untuk konfirmasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Kalau masalah honor Januari hingga April 2025, silakan tanya ke BKAD,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui perpesanan aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Situbondo memberhentikan sekitar 600 tenaga honorer lantaran tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Tenaga honorer itu terpaksa diberhentikan karena masa bekerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk database atau pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka terdiri dari sekitar 300 tenaga honorer guru, 200 tenaga teknis yang selama ini mengabdi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Situbondo, dan 100 tenaga honorer lainnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)