JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Yasonna mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut, namun ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah,” kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin.
Tetapkan Wamenkumham Jadi Tersangka, Mahfud MD Nilai KPK Tak Pandang Bulu
Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
“Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak tahu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.
Kasus Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Nodai Reformasi Hukum
Eddy Hiariej, kata Tubagus, belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.
Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” imbuh Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)