JAKARTA, Lingkar.news – Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) mengkritisi peran Polri dalam menangani premanisme di Indonesia.
Salah satu advokat, Munia, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025 mengatakan bahwa premanisme terjadi di seluruh Indonesia seperti terminal bandara. Menurutnya salah satu yang sangat merasakan ketakutan atas premanisme ini adalah kalangan perempuan.
Namun banyaknya premanisme ini, kata Munia, penegak hukum seharusnya hadir sebab segala sesuatu tindakan anak bangsa harus sesuai hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, artinya segala sesuatu tindakan anak bangsa harus sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Akan tetapi ia mengkritik bahwa aparat hukum tidak terlalu memberikan kontribusi dalam menangani persoalan masyarakat. Ia mencontohkan banyak perempuan merasa terancam akibat fenomena premanisme ketika sedang di jalanan, pergi kulih, maupun kerja.
“Mereka ketakutan. Mohon dong kalian bereaksi. Para anggota DPR RI di sini, Komisi III, panggil itu Kapolri. ‘Hai Kapolri kenapa kalian kalah sama premanisme?’,” tegasnya.
Dia juga menegaskan agar jangan sampai ada anak bangsa yang terintimidasi di negaranya sendiri.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan Komisi III mendukung upaya pemberantasan premanisme di tanah air.
“Premanisme bukan hanya menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami mendukung penuh seluruh aspirasi para advokat dalam melawan premanisme, dan Komisi III akan memastikan setiap aspirasi ditindaklanjuti,” kata Bimantoro di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Bimantoro menegaskan bahwa sesuai arahan dari Ketua Komisi III DPR RI, praktik premanisme merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus diberantas secara sistematis.
“RDPU ini menjadi langkah awal menuju penguatan sinergi antara legislatif dan para penegak hukum sipil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam RDPU tersebut, termasuk dalam proses legislasi.
“Komisi III berkomitmen untuk mengawal rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini, termasuk kemungkinan pembentukan kebijakan atau regulasi baru yang lebih tegas terhadap pelaku premanisme,” kata dia.
Adapun dalam rapat, Bimantoro mengatakan bahwa aspirasi dalam RDPU tersebut akan dibawa ke dalam rapat internal Komisi III DPR RI sebab permasalahan premanisme di tanah air kian mendesak untuk diselesaikan. “Hari ini kami terima semua aspirasi dan usulan yang sangat mendesak ini sebagai pijakan, landasan kami, dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan nanti ini akan kami sampaikan kepada seluruh pimpinan Komisi III di dalam rapat internal yang akan kami lakukan ke depan,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
@lingkardotnews Advokat ke DPR: Kenapa Kapolri Kalah Sama Premanisme? #lingkarjateng #Lingkarjatengid #Lingkarnews #dprri #dpr #advokat #kapolri #polri #premanisme #preman #ormas #organisasimasyarakat #hukum #aksi #fypシ゚ #fypシ゚viral🖤tiktok #fyp #fypp #fyppp #fyppppppppppppppppppppppp #abcxyz ♬ suara asli – lingkar.news