JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.
“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. Memang seharusnya begitu,” kata Mahfud usai upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi.
Kasus Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Nodai Reformasi Hukum
“Tinggal nanti menguji alat bukti itu di Pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Wamenkumham Disebut Belum Pernah Diperiksa dan Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Terjerat Kasus Gratifikasi Senilai Rp 7 M
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tidak tahu-menahu apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK.
“UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, pada Jumat, 10 November 2023.
Menurut Dahliana, UGM merasa prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi. Eddy, menurut Dahliana, adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.
Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.
“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dahliana. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)
Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Eddy Hiariej
- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
- Selasa, 14 Maret 2023, Ketua IPW Sugeng Teguh melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
- Mereka dilaporkan IPW atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
- Pelapor sempat memprotes KPK karena dinilai lambat dari memproses laporannya.
- KPK menggunakan dua pasal yang menyeret nama Wamenkumham Eddy, yaitu pasal suap dan pasal gratifikasi.