• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
08-Mei-2025 18:36
in Hukum Dan Kriminal
Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

800
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Staf Kesekretariatan DPP PDIP sekaligus staf pribadi Sekretaris Jenderal DPP PIDP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah dititipkan tas berisi uang oleh tersangka Harun Masiku.

Kusnadi, saat bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, mengatakan Harun kala itu menitipkan tas tersebut sebelum bertemu dengan advokat Donny Tri Istiqomah.

“Saat itu saya sedang santai di DPP. Tiba-tiba dia (Harun) minta tolong ke saya untuk menitipkan tas itu,” ucap Kusnadi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

BERITATERKAIT

KONFERENSI PERS: KPK RI menetapkan lima tersangka kasus suap di lingkungan Basarnas terkait proyek pengadaan alat. (Antara/Lingkar.news)

Kepala Basarnas Akui Terima Suap Proyek Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

11 Agustus 2023
Terbukti Menyuap Dosen UIN Walisongo, 8 Kades Dihukum 2 Tahun Penjara

Terbukti Menyuap Dosen UIN Walisongo, 8 Kades Dihukum 2 Tahun Penjara

11 April 2023

Kendati demikian saat menitipkan tas ransel berwarna hitam tersebut, ia mengungkapkan Harun tak memberi tahu isi tasnya.

Namun, Harun disebutkan memberikan pesan agar tas itu disampaikan kepada Donny. 

Setelah itu, Kusnadi menitipkan tas tersebut kepada resepsionis Kantor DPP PDIP.

Usai dititipkan di resepsionis, dirinya menuturkan Donny mengambil tas itu sejam kemudian. 

Adapun pada awalnya dia mengaku tidak tahu apa isi tas ransel tersebut.

“Saya nggak tahu pak, nggak tahu isinya. Tapi pas ramai-ramai katanya itu duit, tapi pas dititip itu saya nggak tahu isinya pak,” ucap dia.

Kusnadi bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantokasus suapKPK RIPDIP
SendShareTweet

Berita Terkait

6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis
Hukum Dan Kriminal

6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis

by Ulfa Puspa
23 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media...

Read moreDetails
Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

22 Mei 2025
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

22 Mei 2025
Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

22 Mei 2025
Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya