JAKARTA, Lingkar.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Tak main-main, nilai transaksi menembus lebih dari Rp600 miliar.
Langkah tegas ini bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Gerakan pembekuan rekening ini digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sekaligus memperkuat peran masyarakat luas memerangi maraknya praktik judol.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pemblokiran oleh PPATK adalah bagian dari misi besar penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.
“Penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol). Juga narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan, dalam keterangan resmi diterima Lingkar.news, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menambahkan aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol. Di mana, lanjut Ivan, pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal itu.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya, Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.
PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga. Juga masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa P