JAKARTA, Lingkar.news – Pimpinan DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berjalan dan ditargetkan rampung pada 2026.
DPR juga membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut lembaga legislatif menolak pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga menjadi salah satu agenda utama yang terus dipercepat pembahasannya.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saan menegaskan narasi yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, Komisi III DPR RI hingga kini masih terus menerima masukan dari masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari penyusunan beleid tersebut.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan bentuk komitmen DPR bersama pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan kabar yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan informasi yang tidak benar.
“Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Sari saat memimpin rapat paripurna DPR RI.
Menurut Sari, Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga elemen masyarakat lainnya untuk memastikan partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut berjalan secara optimal.
Ia menjelaskan DPR justru mengambil inisiatif mengusulkan RUU Perampasan Aset agar proses pembahasannya dapat berlangsung lebih cepat.
“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin secara substansi sama, tetapi redaksinya berbeda sehingga menimbulkan banyak DIM,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan menjadi prioritas utama komisinya.
Menurut Habib, berbagai rapat dengar pendapat umum telah digelar untuk menyerap aspirasi dari pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habib.
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya. Karena itu, pembahasannya membutuhkan waktu agar seluruh masukan dari masyarakat dapat diakomodasi.
Habib menambahkan Komisi III saat ini memfokuskan agenda legislasi pada pembahasan RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan pembahasan RUU lain.
“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” tegasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












