JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) selama 20 hari.
Langkah ini diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap Don Ritto (DR), pihak swasta yang juga menjadi tersangka kasus yang sama.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Limpahkan Perkara ke Kejagung
Hendarsam menjelaskan tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, pencekalan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.. Langkah ini sekaligus memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Hendarsam menambahkan Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Polri
Kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah 12 lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor, termasuk sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga milik Febrie.
Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU pleh PT PLN, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Febri Adriansyah kemudian menggelar konferensi pers di Kantor Jampidsus pada 10 Juli 2026. Ia mengakui rumah di Sentul yang telah digeledah Kortastipidkor Polri adalah miliknya.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kemudian pada Sabtu sore, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus korupsi dan TPPU, yaitu Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR). Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













