JAKARTA, Lingkar.news – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, selama penyidikan polisi telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujarnya.
Sedangkan tersangka FA, disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Polri
Totok mengatakan penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi,” katanya.
Penetapan dua tersangka tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani tim investigasi gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatra, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Baca juga: Jampidsus Febrie Bingung Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejagung menyatakan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Nama Febrie dikaitkan dengan penyidikan yang dilakukan kepolisian setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai total sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Dalam konferensi pers sehari setelah penggeledahan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan ada pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik uang dan emas tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













