JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jawa Tengah. Ini merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan Bupati Sukoharjo terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi mengungkapkan, KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Etik Suryani di Polresta Surakarta. Dari informasi yang diterima, Etik diperiksa di lantai 2 Mapolresta Surakarta sejak Kamis (9/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada Jumat (10/7/2026) pukul 04.20 WIB, sejumlah petugas membawa sebanyak enam koper berwarna hijau menuju ke lantai 2 ke ruang pemeriksaan.
Selanjutnya, pada pukul 05.41 WIB Etik Suryani keluar dari Mapolresta Surakarta. Usai turun menggunakan lift, Etik tampak langsung masuk ke dalam bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta Surakarta dan pergi bersama rombongan.
Kemudian KPK membawa Etik dan empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













