JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri inisiatif, motif, serta tujuan dari dugaan pemberian uang tersebut.
“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Korupsi DJKA: Saksi Sebut Dana Proyek JGSS Rp100 Juta Mengalir ke Gus Miftah
Budi menambahkan, apabila dalam proses pembuktian di persidangan uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang melakukan penyitaan.
“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih menunggu proses pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kemenhub pada Senin (13/7/2026), ketika Jaksa KPK menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS), Dheki Martin, sebagai saksi.
Dheki merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Saat bertugas di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, ia menjadi PPK untuk paket pekerjaan JGSS 1 hingga JGSS 5.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik SH membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah yang diduga berasal dari proyek di lingkungan BTP Kelas I Semarang.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es? Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” ujar jaksa saat membacakan BAP.
Saat dimintai tanggapan oleh jaksa, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan tersebut.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Jurnalis: Ant/Rizky S
Editor: Basuki













