Jayapura, Lingkar.news – Penerapan Ujian Nasional (UN) kembali yang diwacanakan oleh Pemerintah Pusat, menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Pendidikan setempat membutuhkan penyesuaian kembali, namun pihaknya hingga kini belum menerima aturan dan regulasi terkait rencana tersebut.
Terry Wanena, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Papua dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (7/11), mengatakan meski kini kewenangan sekolah berada di tingkat kabupaten/kota, namun pihaknya akan membahas terlebih dahulu terkait penerapan UN.
“Karena kewenangan sekolah saat ini berada di pemerintah kabupaten dan kota, oleh sebab itu harus ada pembicaraan bersama seperti apa mekanisme yang diperlukan,” katanya.
Menurut Terry, memang penerapan UN sebagai pengganti Asesmen Nasional (AN) dapat diterapkan, hanya saja membutuhkan waktu karena saat ini para siswa mulai terbiasa dengan Program Merdeka Belajar.
“Menurut kami untuk diterapkan kembali ini cukup sulit karena keterbatasan, lalu program-program yang telah berjalan dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih bagi para siswa,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya masih menunggu adanya arahan dari pemerintah pusat seperti apa mekanisme dan prosesnya, kemudian akan disesuaikan pada daerah di sembilan kabupaten/kota.
Sementara itu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan dalam kepemimpinannya akan mengkaji ulang terkait penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi, hingga peniadaan Ujian Nasional (UN).
Usai melakukan serah terima jabatan dengan Mendikbudristek 2019-2024, Abdul Mu’ti menerangkan ia bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Jadi soal ujian nasional, soal PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, apalagi ya, yang sekarang masih menjadi perdebatan, nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Abdul Mu’ti. (rara-lingkar.news)