SORONG, Lingkar.news – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, meminta DPR RI meninjau kembali keputusan kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang kini masuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar segera dikembalikan ke Papua Barat Daya.
Ketiga pulau itu adalah Pulau Sain, Pula Piyai dan Pulau Kiyas yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“Ketiga pulau itu penduduknya adalah masyarakat orang asli Papua,” jelasnya di Sorong, Senin, 5 Mei 2025.
Persoalan tarik ulur sengketa pulau Sain, Piyai dan Kiyas awalnya terjadi antara Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Halmahera Tengah, yang merupakan persoalan lama yang hingga kini masih diperdebatkan.
Ketiga pulau tersebut diklaim menjadi milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Halmahera Tengah. Namun secara administratif, pulau Sain, Piyai dan Pulau Kiyas berada dalam gugusan kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah Papua Barat Daya mengusulkan agar Komisi II DPR RI kembali meninjau ulang Pembakuan Rupa Bumi sesuai Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG) supaya Pulau Sain, Pula Piyai dan Pulau Kiyas kembali menjadi milik Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
“Tiga pulau itu hilang dari Raja Ampat waktu masih berada di Papua Barat. Waktu rapat terakhir itu Papua Barat tidak hadir, sehingga dianggap menyetujui ketiga pulau itu masuk Maluku Utara,” terangnya.
Elisa Kambu berharap kiranya Komisi II DPR RI bisa kembali meninjau keputusan itu untuk mengembalikan status kepemilikan tiga pulau ke Papua Barat Daya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)