• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jogja

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Makam di Bantul dan Jogja

by Rosyid
20-Mei-2025 21:49
in Jogja
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perusakan makam di wilayah Kota Yogyakarta dan Bantul saat konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, DIY, Selasa, 20 Mei 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus perusakan makam di wilayah Kota Yogyakarta dan Bantul saat konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, DIY, Selasa, 20 Mei 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

791
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan sejumlah nisan makam di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial ANF (16) berindikasi menderita gangguan kejiwaan.

“Untuk kejiwaannya, memang ada keturunan juga. Kakaknya berobat jalan, tetapi ini dia belum pernah berobat jalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.

Menurutnya, ANF telah menunjukkan gejala gangguan sejak kelas 1 SMP. Namun, hingga duduk di kelas 3 SMP belum pernah dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, remaja tersebut juga memiliki kebiasaan hidup yang tidak wajar, antara lain, kerap menghabiskan malam hari dengan berjalan kaki tanpa tujuan, tidur di sembarang tempat, dan baru pulang pagi untuk berganti pakaian sebelum ke sekolah.

“Pelaku ini kesehariannya tidak tidur di rumah. Dia jalan-jalan terus, nanti tidur di mana, kadang di gubuk dan sebagainya. Pagi pulang ganti baju ke sekolah. Sekolah pun dia jamnya enggak mesti. Kadang berangkat siang, kadang berangkat pagi,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil asesmen dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta kemungkinan pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan pendekatan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

Polisi tetap mengedepankan aspek perlindungan anak, mengingat ANF masih berusia 16 tahun.

ANF ditangkap setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV mengarah pada keterlibatannya terkait dengan perusakan lima makam di TPU Baluwarti, Kampung Basen, Purbayan, Kotagede, Jumat (16/5), kemudian sejumlah makam lain di wilayah Bantul pada hari Sabtu (17/5).

Total makam yang dirusak di Bantul masih dalam pendalaman penyidik.

“Dia mengakui semua perbuatannya yang ada di wilayah Kotagede dan wilayah Bantul,” ujar Basungkawa.

Dalam aksinya di TPU Baluwarti, ANF mematahkan empat papan nama makam dengan tangan kosong dan merusak satu nisan berbahan keramik menggunakan batu yang ditemukan di lokasi.

“Melakukan aksinya sendirian,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas empat papan nama, satu nisan, kaos, celana, dan batu yang digunakan saat kejadian.

Terkait dengan motif, Basungkawa mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kondisi kejiwaan pelaku.

“Untuk motif masih kami perdalam. Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan yang perlu dilakukan,” ucap dia.
Meski demikian, Basungkawa menegaskan bahwa motif tindakan ANF sama sekali tidak berkaitan dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, ANF kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaannya juga melibatkan balai pemasyarakatan dan sebagainya untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya.

ANF dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan atau perusakan tanda isyarat kuburan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid

Tags: Berita JogjaYogyakarta

Kategori Terkait

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon
Jogja

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan...

Read moreDetails
Mendag Sidak Terminal BBM Rewulu, Pastikan Elpiji 3 Kg Sesuai Ketentuan

Mendag Sidak Terminal BBM Rewulu, Pastikan Elpiji 3 Kg Sesuai Ketentuan

20 Juni 2025
3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Ditahan Hari Ini

3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Ditahan Hari Ini

18 Juni 2025
Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

Disnaker Sleman Fasilitasi Penyerapan Tenaga Kerja Korban PHK

17 Juni 2025
Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

16 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya