KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, segera mengeluarkan surat keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin dari open dumping menjadi control landfill.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengungkapkan bahwa upaya pengalihan pengelolaan sampah dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan dari TPA Jatiwaringin yang sebelumnya menerapkan sistem open dumping.
“Sistem landfill ini segera mungkin kita terapkan, sekarang lagi diproses melalui SK kedaruratan. Lalu langsung nanti dibangun,” katanya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin sesegera mungkin dilakukan penanganannya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah menyiapkan penanganan sampah dengan menggunakan control landfill.
“Betul, karena prosesnya tidak bisa langsung, ini butuh waktu. Karena ini kan sudah darurat dan mendesak, jadi harus disegerakan,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, Pemkab Tangerang akan mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang atau “reduce”, “reuse”, dan “recycle” (TPS 3R).
Langkah itu sebagai upaya penanganan sampah setelah TPA Jatiwaringin yang menggunakan sistem pembuangan terbuka ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
“Kita masih harus segera menindaklanjuti sekarang. Kita berproses dengan aktifkan semua 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin,” ungkapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Langkah itu untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
“Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama enam bulan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Pihaknya mengatakan penutupan di TPA Jatiwaringin akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.
Selain melakukan penutupan, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga saat ini akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
Adapun jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu, antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.
“Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab,” ujarnya.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid