SEMARANG , LINGKAR – Sebuah mobil ambulans yang tidak memiliki QR code dan nomor polisi yang pajaknya telah mati selama lima tahun berusaha mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10).
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan bahwa ambulans tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak terdaftar dalam sistem QR code.
Menurut Brasto, pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi kendaraan yang masih aktif, sebab pendataan ini terhubung langsung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI).
“Selain itu, kendaraan ambulans tersebut diduga berupaya menggunakan QR code milik mobil Chevrolet yang juga berada di SPBU tersebut, namun hal ini dilarang. Satu QR code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” ujarnya.
Brasto menambahkan bahwa bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati, dapat memperpanjang atau mengganti nomor polisi di lokasi yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian.
“Pertamina terus mengarahkan petugas SPBU untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ambulans termasuk dalam kategori kendaraan layanan umum yang berhak menerima Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, SPBU tetap wajib menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina akan membantu proses pendaftaran QR code untuk ambulans tersebut, serta memberikan voucher pengisian BBM non-subsidi Dex Series di SPBU yang bersangkutan.(RIZKI – LINGKAR)