JAKARTA, Lingkar.news – Pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menegaskan tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan calon perseorangan.
Dharma mengaku soal data dukungan untuk maju Pilgub Jakarta 2024 itu diserahkan kepada relawan.
“Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung,” kata Dharma melalui video klarifikasi yang diterima di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut Dharma, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Ia mengatakan, jika ada warga yang merasa tidak mendukung dan NIK digunakan mendukung setelah dicek, maka persoalan itu telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apa yang sebenarnya terjadi.
“Semoga jawaban KPU yang baru diterima bisa membantu menjadi jelas sebenarnya apa yang terjadi,” ucapnya.
Buntut Pencatutan NIK untuk Pilgub Jakarta, Posko Pengaduan Resmi Dibuka
Dharma menyampaikan bahwa semua data yang diterima dan diserahkan ke KPU merupakan kerja keras para relawan di lapangan yang secara sukarela ingin mendukung untuk maju pada Pilkada DKI Jakarta.
Dia menyebut bahwa KPU Jakarta memeriksa data yang dari relawan hingga akhirnya persyaratan sebagai calon perseorangan terpenuhi.
“Kami memegang amanat para pendukung kami, untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami yaitu selamatkan jiwa keluarga kita. Kami niatnya melayani, bisa sampai tahap ini juga, kami sudah sangat syukur sungguh ini merupakan kuasa Tuhan,” terangnya.
Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa informasi yang ada di laman infopemilu.kpu.go.id terkait dukungan kepada pasangan perseorangan itu merupakan data yang belum diperbarui.
“Jadi, status yang ada di infopemilu itu masih status pada tahap verifikasi administrasi. Artinya, belum dilakukan verifikasi faktual dan kemarin yang sempat beredar dan viral di media sosial ini data anaknya Bapak Anies Baswedan. Kami kemudian sudah menelusuri dan mengecek dan data tersebut tidak memenuhi syarat (TMS),” bebernya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan NIK pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Menurut dia, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Ia mengatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.
Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU yakni ketika dilaksanakan verifikasi faktual, semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)