Jakarta, Lingkar.news – Posko pengaduan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilgub Jakarta resmi dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan.
“Bawaslu Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan dan kawal hak pilih sampai ke tingkat kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia di Jakarta, Minggu (18/8).
Atiq mengatakan masyarakat bisa memasukkan NIK terlebih dahulu untuk mengecek identitasnya apakah benar terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Masyarakat bisa mengakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung dengan memasukkan NIK yang dicari.
“Jika keberatan bisa melaporkan di link di Bawah Inihttps://bit.ly/FORM_LAPORAN_TANGGAPAN_KEBERATAN,” ujarnya.
Adanya posko pengaduan diharapkan warga dengan mudah mengakses untuk memberi laporan atau butuh informasi tentang kepemiluan.
Pihaknya mengatakan terhitung sejak Sabtu (17/8) kemarin, sudah ada warga yang melapor baik datang langsung ke kantor Bawaslu dan melapor melalui WhatsApp Center Bawaslu Jakarta Selatan pada nomor 085211255728.
“Per Sabtu 17 Agustus 2024 terhitung dua hari, ada satu warga yang datang langsung melapor dan 23 orang mengadu ke WA Center,” ujarnya.
Bawaslu Jakarta Selatan terus mengawal adanya keadilan dan ketertiban selama pelaksanaan menjelang Pilkada DKI pada 27 November 2024.
Bawaslu DKI Jakarta telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada warga segera lapor ke lembaga tersebut bila NIK miliknya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Masyarakat juga bisa melapor melalui melalui WhatsApp Center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan. (rara-lingkar.news)