JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kejelasan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, merupakan hal penting untuk para investor.
Menurut dia, kejelasan itu akan menginformasikan kepada investor bahwa negara sungguh-sungguh untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Karena kalau IKN itu dalam tanda kutip belum berpenduduk, maka rasanya mustahil investor datang ke IKN,” kata Rifqinizamy.
Dia menilai kehadiran investor di IKN bakal berdampak pada pembangunan sejumlah sarana publik, mulai dari restoran, hotel, sekolah, hingga rumah sakit.
Berdasarkan data pemerintah, kata dia, IKN sudah siap menampung sekitar 9.500 pegawai ASN untuk berkantor di IKN. Angka itu, kata dia, bakal meningkat sampai dengan tahun 2028.
“Walaupun dari sisi tingkat hunian yang disediakan hingga 2028 baru mampu menampung sekitar 13.000 ASN,” kata dia.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini belum bisa memberikan penjelasan yang konkret, sampai dengan ada keputusan dari Presiden.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan pemerintah bakal memproses ulang persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026.
Menteri Rini mengatakan proses ulang tersebut dilakukan guna menyesuaikan strategis pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahannya menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” kata Rini saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Menurut Rini, inti surat tersebut adalah pengumuman bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.
“Dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” ucapnya.
Rini menjelaskan bahwa pembentukan Kabinet Merah Putih merupakan dinamika yang berpengaruh terhadap kebutuhan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian/lembaga. Pasalnya, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan tersebut akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia.
“Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk,” terangnya.
Dengan begitu, menurut dia, proses pemindahan ASN ke IKN perlu penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani,” kata dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)