• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Bantah Nelayan Kecil Tolak VMS, Menteri Trenggono: Enggak Ada Protes

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
23-Apr-2025 15:41
in Nasional
Bantah Nelayan Kecil Tolak VMS, Menteri Trenggono: Enggak Ada Protes

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja Komisi Komisi IV DPR RI bersama Menteri KP pada Selasa, 22 April 2025. (Antara/Lingkar.news)

800
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menampik bahwa nelayan protes pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Menteri Trenggono dalam rapat kerja Komisi Komisi IV DPR RI bersama Menteri KP pada Selasa, 22 April 2025, nelayan justru menerima banyak bantuan untuk keperluan penangkapan ikan.

“Nelayan kecil enggak pernah protes soal VMS. Enggak pernah nelayan kecil itu protes VMS, enggak pernah, enggak ada, tapi kalau mereka diajak mungkin,” kata Trenggono dalam siaran di kanal YouTube TVR Parlemen yang dipantau pada Rabu, 23 April 2025.

BERITATERKAIT

2 Spot Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini

2 Spot Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Hari Ini

22 Januari 2025
ILUSTRASI: Kondisi Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Istimewa/Lingkar.news)

Susi Pudjiastuti Komentari Ekspor Pasir Laut yang Dibuka Kembali Setelah 20 Tahun Ditutup

29 Mei 2023

Menurut Menteri Trenggono, nelayan kecil biasanya menggunakan kapal berukuran kecil, tidak mempekerjakan orang lain, dan menerima bantuan seperti alat tangkap, kapal gratis, dan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah.

Nelayan Rembang Keluhkan Aturan Alat VMS

Oleh karena itu Trenggono menyebut tudingan bahwa nelayan kecil menolak VMS tidak berdasar, karena menurut dia, tidak ada nelayan tradisional yang menyampaikan penolakan secara langsung atau lewat survei.

“Nah, ini yang saya heran dan saya aneh, mereka bisa keberatan dan itu membahana sedemikian rupa mengatasnamakan nelayan kecil. Nelayan kecil enggak pernah protes soal VMS,” ujarnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa VMS memiliki banyak fungsi seperti melacak posisi kapal saat terjadi kecelakaan laut, dan memantau aktivitas kapal agar tidak melanggar batas wilayah tangkap, kata dia.

Menteri KP heran dengan protes-protes terhadap VMS, yang menurutnya justru datang dari kelompok pengusaha besar yang menggunakan narasi seolah-olah mereka adalah bagian dari nelayan kecil.

Dia menyebut biaya pemasangan VMS hanya sekitar Rp5 juta, jumlah yang seharusnya sangat terjangkau bagi pemilik kapal besar atau pelaku usaha perikanan skala besar.

“Karena VMS ini banyak keuntungannya, dan VMS itu (diwajibkan pemasangannya pada) pengusaha. Jadi, kalau orang bisa bikin kapal, VMS cuma Rp5 juta, harusnya bisa (pasang VMS). Dan juga buat kepentingan si pemilik kapal,” tuturnya.

Nelayan di Jakarta Minta KKP Cabut Aturan Penggunaan VMS

Dalam kesempatan itu, Trenggono mengajak semua pihak untuk turun langsung ke lapangan, mendengar langsung aspirasi nelayan kecil yang selama ini justru mendukung program modernisasi alat tangkap.

“Nelayan ini sebetulnya, kalau yang namanya nelayan itu benar-benar nelayan daerah, nelayan tradisional. Mereka menggunakan kapal kecil, tidak mempekerjakan orang. Dan kalau disurvei, semuanya tidak ada yang protes,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pemasangan VMS atau SPKP tidak diwajibkan bagi nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT (gross tonnage).

“Kapal kecil ini dilihat dari GT kapal. Kalau menurut undang-undang itu berapa GT? Di bawah 5 GT itu dibilang nelayan kecil, maka kapal tersebut tidak wajib izin, tapi pencatatan namanya, daftar kapal perikanannya di Pemda,” kata Pung di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Dia menerangkan hal itu dalam paparannya kepada awak media menanggapi pernyataan sejumlah nelayan di berbagai daerah yang menolak kebijakan pemasangan VMS pada kapal-kapal ikan dengan bobot di bawah 30 GT.

Pung menekankan hal itu karena masih beredar informasi yang menyebutkan bahwa seluruh kapal nelayan wajib memasang VMS tanpa pengecualian.

Nelayan kecil yang beroperasi di bawah 12 mil laut dan tidak melakukan migrasi izin ke pusat tidak diwajibkan mengikuti kebijakan pemasangan VMS oleh pemerintah pusat.

Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal-kapal yang melakukan aktivitas di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi.

Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh @lingkar.news

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananNelayan
SendShareTweet

Berita Terkait

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent
Nasional

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

by Rosyid
23 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam...

Read moreDetails
Kemendagri Minta Pemda Setor Data Lahan Potensial untuk Dapur MBG

Kemendagri Minta Pemda Setor Data Lahan Potensial untuk Dapur MBG

23 Mei 2025
Mendikdasmen Sebut Guru Sekolah Rakyat Bukan Rekrutan Baru

Mendikdasmen Sebut Guru Sekolah Rakyat Bukan Rekrutan Baru

23 Mei 2025
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Proyek Baterai EV

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Proyek Baterai EV

22 Mei 2025
Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK

Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya