• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jatim

Larang Konvoi Malam Tahun Baru, Walikota Surabaya: Masih Melewati Pandemi

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
29-Des-2022 14:36
in Jatim
Larang-Konvoi-Malam-Tahun-Baru,-Walikota-Surabaya-Masih-Melewati-Pandemi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat apel pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di kompleks Balai Kota Surabaya. (Istimewa/Lingkar.news)

800
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SURABAYA, Lingkar.news – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang warga menggelar konvoi kendaraan bermotor di Kota Pahlawan pada malam Tahun Baru 2023.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kota di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 29 Desember 2022.

Ia mengatakan bahwa larangan menggelar konvoi pada malam tahun baru tertuang dalam surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.

BERITATERKAIT

Siapkan-SDM-Unggul,-Pemkab-Jombang-Gelar-Pelatihan-Bersertifikat-BNSP

Siapkan SDM Unggul, Pemkab Jombang Gelar Pelatihan Bersertifikat BNSP

8 Februari 2023
MELIPAT: Petugas melakukan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang KPU Jember pada 5 Januari 2024. (Antara/Lingkar.news)

Jember Butuh Tambahan 16.312 Surat Suara Pemilu 2024

22 Januari 2024

Wali Kota mengatakan bahwa, warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023.

“Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” tuturnya.

Surat edaran Pemerintah Kota Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun.

Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” ujarnya.

Selain itu, ia melanjutkan, aplikasi Peduli Lindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum dan protokol kesehatan wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut. 

Surat edaran Pemerintah Kota Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.

Pada malam tahun baru, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang, mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan menaati protokol kesehatan.

Tempat umum seperti warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Di tempat pariwisata dan obyek daya tarik wisata, kegiatan juga boleh dilaksanakan dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat aplikasi Peduli Lindungi digunakan dan protokol kesehatan diterapkan.

Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta secara berkala mengecek keamanan/keselamatan fasilitas dan wahana permainan. 

Jika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan pada malam tahun baru, warga Kota Surabaya diminta menghubungi pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JatimBerita Jatim TerkiniEri CahyadiLingkar JatimNataruPemkot SurabayaSatpol PPWali Kota Surabaya
SendShareTweet

Berita Terkait

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi
Jatim

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

SITUBONDO, Lingkar.news – Sebanyak 600 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Situbondo yang diberhentikan, sekitar 70 orang diantaranya merupakan tenaga pengajar atau...

Read moreDetails
Jatim Sepakati Pembangunan 20 Ribu Unit Rumah Subsidi Buruh dan Wartawan

Jatim Sepakati Pembangunan 20 Ribu Unit Rumah Subsidi Buruh dan Wartawan

7 Mei 2025
Jemaah Haji Surabaya yang Meninggal akan Dapat Asuransi sebesar Bipih

Jemaah Haji Surabaya yang Meninggal akan Dapat Asuransi sebesar Bipih

5 Mei 2025
Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Karyawan Resmi Berlaku di Jatim

Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Karyawan Resmi Berlaku di Jatim

3 Mei 2025
Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dimulai Juli, Sudah Ada 100 Murid

Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dimulai Juli, Sudah Ada 100 Murid

2 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB
Politik

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

by Ulfa Puspa
10 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news –  Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI diskusi dengan pihak kampus Institute...

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025
Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak Militer, Cak Imin: Enggak Perlu Sampai Segitu
Jogja

Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak Militer, Cak Imin: Enggak Perlu Sampai Segitu

by Ulfa Puspa
10 Mei 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan tidak mendukung ide mengirimkan siswa...

Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

Banyak KPM PKH di Jateng Lolos Kategori Miskin, Dinsos: Segera Graduasi

10 Mei 2025
Menkes RI Nyatakan Jateng Provinsi Terbaik Jalankan Cek Kesehatan Gratis

Menkes RI Nyatakan Jateng Provinsi Terbaik Jalankan Cek Kesehatan Gratis

10 Mei 2025
70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya