SEMARANG, Lingkar.news – Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) mengungkap banyak penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah tidak lagi masuk kategori miskin.
Menurut pantauan petugas Dinsos Jateng ada penerima manfaat PKH yang telah membuka warung kelontong dan memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Oleh karena itu Dinsos mempercepat proses graduasi atau penghentian bantuan.
Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Maskur, menjelaskan bahwa percepatan graduasi penerima manfaat PKH guna mendukung pengentasan kemiskinan serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Proses graduasi tersebut, kata Imam, dilakukan secara langsung oleh para pendamping PKH dari Kementerian Sosial. Mereka turun ke lapangan, mengunjungi rumah-rumah penerima bantuan untuk melakukan asesmen dan verifikasi kelayakan.
“Komitmen kami adalah mempercepat proses graduasi ini agar kemiskinan di daerah dapat segera dientaskan. Karena kenyataannya, masih banyak warga yang menerima PKH bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun,” ujar Imam, Kamis, 8 Mei 2025.
Pendamping PKH Diajak Kerja Keras Turunkan Kemiskinan Ekstrem di Jateng
Menurutnya tidak ada gejolak di lapangan terkait graduasi PKH. Sebab Dinsos mendapati sebagian besar penerima dengan kesadaran sendiri bersedia mengakhiri penerimaan bantuan.
“Tidak ada gejolak di lapangan. Mereka sadar kalau sudah tidak membutuhkan bantuan itu lagi. Saat didatangi penyuluh dan dijelaskan, mereka menerima dengan lapang dada,” tambahnya.
PKH merupakan bantuan sosial dari pemerintah kepada warga kategori miskin dan miskin ekstrem dan memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria prioritas. Bantuan diberikan untuk mencukupi kebutuhan anak seperti biaya sekolah dan seragam.
Di Jawa Tengah tercatat ada sekitar 1,5 juta penerima manfaat PKH. Pada 2025 Dinsos Jateng menargetkan setidaknya 10 persen penerima PKH dapat digraduasi. Apabila target tersebut terealisasi maka diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga Rp30 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Dinsos Jateng menerjunkan 5.000 pendamping PKH ke seluruh kabupaten/kota. Masing-masing pendamping bertugas mengawal 300 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Setiap tahun kami juga melakukan pemberdayaan ekonomi keluarga. Bantuan PKH tidak hanya untuk pendidikan, tapi juga dimanfaatkan untuk memulai usaha kecil. Inilah yang menjadi dasar untuk menentukan kelayakan graduasi,” terang Imam.
Ia menekankan bahwa syarat utama graduasi penerima PKH adalah kemampuan penerima untuk hidup mandiri, membiayai sekolah anak, dan menjalankan usaha sendiri.
“Rata-rata yang tergraduasi menyatakan sendiri bahwa mereka sudah cukup dan tidak perlu lagi menerima bantuan,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa Puspa