• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 9, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jatim

Larang Konvoi Malam Tahun Baru, Walikota Surabaya: Masih Melewati Pandemi

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
29 Desember 2022
in Jatim
Larang-Konvoi-Malam-Tahun-Baru,-Walikota-Surabaya-Masih-Melewati-Pandemi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat apel pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di kompleks Balai Kota Surabaya. (Istimewa/Lingkar.news)

340
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SURABAYA, Lingkar.news – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang warga menggelar konvoi kendaraan bermotor di Kota Pahlawan pada malam Tahun Baru 2023.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kota di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 29 Desember 2022.

Ia mengatakan bahwa larangan menggelar konvoi pada malam tahun baru tertuang dalam surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

Wali Kota mengatakan bahwa, warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023.

“Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” tuturnya.

Surat edaran Pemerintah Kota Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun.

Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” ujarnya.

Selain itu, ia melanjutkan, aplikasi Peduli Lindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum dan protokol kesehatan wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut. 

Surat edaran Pemerintah Kota Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.

Pada malam tahun baru, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang, mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan menaati protokol kesehatan.

Tempat umum seperti warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Di tempat pariwisata dan obyek daya tarik wisata, kegiatan juga boleh dilaksanakan dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat aplikasi Peduli Lindungi digunakan dan protokol kesehatan diterapkan.

Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta secara berkala mengecek keamanan/keselamatan fasilitas dan wahana permainan. 

Jika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan pada malam tahun baru, warga Kota Surabaya diminta menghubungi pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JatimBerita Jatim TerkiniEri CahyadiLingkar JatimNataruPemkot SurabayaSatpol PPWali Kota Surabaya

Berita Terkait

Siapkan-SDM-Unggul,-Pemkab-Jombang-Gelar-Pelatihan-Bersertifikat-BNSP
Jatim

Siapkan SDM Unggul, Pemkab Jombang Gelar Pelatihan Bersertifikat BNSP

8 Februari 2023
Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi
Jatim

Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi

8 Februari 2023
Dinas-Perpusip-Bojonegoro-Terus-Tingkatkan-Layanan-Literasi
Jatim

Dinas Perpusip Bojonegoro Terus Tingkatkan Layanan Literasi

7 Februari 2023
BPBD-Bojonegoro-Asesmen-Dampak-Tampak-Longsor-di-Sugihwaras-dan-Balen
Jatim

BPBD Bojonegoro Asesmen Dampak Tanah Longsor di Sugihwaras dan Balen

6 Februari 2023
Hari-BUM-Desa,-Bupati-Jombang-Raih-Penghargaan-dari-Menteri-Desa-PDTT
Jatim

Hari BUM Desa, Bupati Jombang Raih Penghargaan dari Menteri Desa PDTT

3 Februari 2023
Gus-Salam-Kritik-Erick-Thohir,-Syuriah-PWNU-Jawa-Timur-itu-Opini-Pribadi
Jatim

Gus Salam Kritik Erick Thohir, Syuriah PWNU Jawa Timur: itu Opini Pribadi

3 Februari 2023

Trending

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?
Jateng

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

by Nailin RA
31 Januari 2023

PATI, LINGKAR.news – Keluhan terkait kemacetan jalan pantura jalur Pati-Rembang masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai....

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

3 Februari 2023
Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

7 Februari 2023
LMG-Tabayyun-ke-Gubernur-Ganjar-Usai-Disebut-Media-Ora-Cetho

LMG Tabayyun ke Gubernur Ganjar Usai Disebut Media Ora Cetho

3 Februari 2023
Sedang-Jadi-Tren,-Nikah-di-KUA-Ternyata-Punya-Dampak-Negatif

Sedang Jadi Tren, Nikah di KUA Ternyata Punya Dampak Negatif

3 Februari 2023

Post Terbaru

Pemkab-Jepara-Raih-Ranking-Tertinggi-Transaksi-E-Purchasing-di-Indonesia
Jateng

Pemkab Jepara Raih Ranking Tertinggi Transaksi E-Purchasing di Indonesia

by Shinta Kusuma
9 Februari 2023

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menorehkan sejarah ekonomi yang sangat baik. Pasalnya, kota yang terkenal dengan julukan Bumi Kartini...

5-Tips-Tetap-Sehat-di-Tengah-Kesibukan-yang-Padat

5 Tips Tetap Sehat di Tengah Kesibukan yang Padat

8 Februari 2023
6-Cara-Mudah-Hilangkan-Stres-saat-Jalani-Aktivitas-Super-Sibuk

6 Cara Mudah Hilangkan Stres saat Jalani Aktivitas Super Sibuk

8 Februari 2023
Siapkan-SDM-Unggul,-Pemkab-Jombang-Gelar-Pelatihan-Bersertifikat-BNSP

Siapkan SDM Unggul, Pemkab Jombang Gelar Pelatihan Bersertifikat BNSP

8 Februari 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya