KUDUS, Lingkar.news – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo yang dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus berakhir diputus kontrak. Pemutusan kontrak lantaran proyek tersebut belum rampung 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2024.
Keputusan pemutusan kontrak berdasarkan saran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang selama ini mendampingi pelaksanaan proyek SIHT Kudus.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menyebut bahwa penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak.
“Kami meminta dinas terkait memutuskan kontrak beberapa rekanan pelaksana proyek SIHT karena mereka tidak berhasil memenuhi progres pekerjaan sesuai timeline yang ada,” ujar Henriyadi, Minggu, 29 Desember 2024.
2 Orang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek SIHT Kudus
Henriyadi menjelaskan bahwa rekanan yang diputus kontrak hanya akan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Selain itu, perusahaan penyedia jasa tersebut juga dikenakan sanksi administrasi berupa daftar hitam (blacklist).
“Perusahaan yang bersangkutan akan dilarang menjadi penyedia jasa selama lima tahun ke depan. Mereka juga hanya dibayar berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dikerjakan,” terangnya.
Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Nilai Kontrak Rp9,16 M Disunat Sisa Rp3,11 M
Sementara itu, sisa anggaran yang tidak terserap dari proyek tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan akan dianggarkan ulang pada tahun berikutnya.
Proyek SIHT Kudus sebelumnya mendapatkan anggaran Rp12 miliar dari APBD Perubahan 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan 12 paket pekerjaan, termasuk pembangunan empat gedung produksi, hanggar bea cukai, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pagar keliling, pintu gerbang, sumur resapan, dan lampu penerangan jalan umum.
Namun proyek ini menjadi sorotan publik karena pelaksanaan sebelumnya yang menggunakan anggaran Rp9 miliar dari APBD 2023 terindikasi ada tindak pidana korupsi.
Kejari Kudus juga telah menetapkan dua tersangka, yakni rekanan perencana dan pelaksana proyek. (Lingkar Network | Fahtur Rohman – Lingkar.news)