KUDUS, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Penetapan tersangka dugaan korupsi pengerjaan tanah urug SIHT Kudus itu setelah berbagai rangkaian penyidikan dan terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp5,29 miliar.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan tersangka pertama adalah HY, konsultan perencana proyek yang terbukti melakukan pembengkakan anggaran.
Sedangkan tersangka kedua yaitu AAP merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dan tidak sesuai nilai kontrak.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka,” ucapnya di Kudus, Kamis, 19 Desember 2024.
Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Nilai Kontrak Rp9,16 M Disunat Sisa Rp3,11 M
Henri menyampaikan bahwa HY terbukti menggelembungkan anggaran proyek dari Rp4 miliar menjadi Rp9,1 miliar.
“Sementara AAP melakukan pengalihan pekerjaan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak,” ujarnya.
Proyek pembangunan SIHT Kudus tahun 2023 dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. Salah satu pekerjaan utamanya, yakni tanah uruk dilakukan melalui sistem e-katalog.
HY selaku konsultan perencana ditunjuk untuk membantu proses perencanaan, termasuk pembuatan toko online bagi pelaksana proyek. CV Karya Nadika ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar.
Namun, pekerjaan tersebut kemudian diborongkan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih rendah, yaitu Rp4,04 miliar dan diteruskan kepada subkontraktor lain seharga Rp3,11 miliar.
Selisih harga ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Tersangka HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di Kudus. Kejari Kudus berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas Henriyadi. (Lingkar Network | Fahtur Rohman – Lingkar.news)