• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Nilai Kontrak Rp9,16 M Disunat Sisa Rp3,11 M

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
21-Agu-2024 11:05
in Hukum Dan Kriminal, Jateng
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto (tengah) didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo (kanan) dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Disnaker Koperasi dan UKM Kudus, Senin, 19 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto (tengah) didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo (kanan) dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Disnaker Koperasi dan UKM Kudus, Senin, 19 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

841
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KUDUS, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2023.

“Penggeledahan di kantor Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita saat konferensi pers di kantor Kejari Kudus, Senin, 19 Agustus 2024.

Sementara pada hari yang sama, kata dia, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama lima saksi lainnya diperiksa di kantor Kejari Kudus pukul 09.00 WIB.

BERITATERKAIT

Kasus Korupsi Mbak Ita, Penasihat Hukum Pertanyakan Status Kepala Bapenda

Kasus Korupsi Mbak Ita, Penasihat Hukum Pertanyakan Status Kepala Bapenda

22 April 2025
Sukses Jalani Audit, IAIN Kudus Resmi Raih Sertifikasi ISO

Sukses Jalani Audit, IAIN Kudus Resmi Raih Sertifikasi ISO

17 Oktober 2024

Dia mengatakan total ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan SIHT. Termasuk dari pegawai di Disnaker, pelaksana, dan pengawas.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Barang bukti tersebut di antaranya dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir pembangunan SIHT.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lingkarjateng.id (@lingkarjateng.id)

Sementara itu Kasi Intel Wisnu Wibowo mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT masih tahap penyidikan pembangunan SIHT atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp9,16 miliar.

Rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak Senin, 19 Agustus dan berlanjut pada Selasa, 20 Agustus 2024 oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.

Untuk memperkuat dugaan, tim penyidik Kejari Kudus menyita beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.

Proyek pembangunan SIHT 2023 tersebut, terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.

Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.

Hanya saja, kata dia, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000 tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu, kata dia, ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Sedangkan tahun ini dilanjutkan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: isk kudusJATENGJateng Hari IniJateng Terkinikasus korupsiKejaksaan NegeriKorupsiKudusTembakau
SendShareTweet

Berita Terkait

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara
Hukum Dan Kriminal

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

by Redaksi
15 Mei 2025

KUDUS, LINGKAR – Seorang mantan teknisi toko handphone berinisial Bcn (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi setelah mencuri...

Read moreDetails
Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

15 Mei 2025
Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

15 Mei 2025
Taj Yasin Tegas Tidak Kirim Anak Bermasalah ke Barak Militer

Taj Yasin Tegas Tidak Kirim Anak Bermasalah ke Barak Militer

15 Mei 2025
2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Buntut Unjuk Rasa May Day Semarang

2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Buntut Unjuk Rasa May Day Semarang

15 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa
Nasional

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

by Rosyid
15 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, berharap hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih...

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

15 Mei 2025
Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

15 Mei 2025
Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

14 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah
Jabar

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

by Redaksi
16 Mei 2025

Bandung, LINGKAR - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah...

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

15 Mei 2025
Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

15 Mei 2025
Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

15 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya