JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.
Kelima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK.
Lima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setyawan, adik Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta bernama Geri dan Sifa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi Bima Setyawan sebagai salah satu tersangka hasil OTT di lingkungan BNPB.
“Ya, terinformasi seperti itu,” katanya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
Setyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara. Pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi dapat kembali setelah menjalani pemeriksaan.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali,” ujar Budi, Rabu.
OTT di lingkungan BNPB berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk diperiksa, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, sejumlah pejabat pembuat komitmen, dan pihak swasta.
Rustian, yang turut diamankan dan diperiksa, tidak termasuk dalam lima tersangka yang ditahan. Ia meninggalkan Gedung KPK pada Rabu tanpa mengenakan rompi tahanan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas. Budi mengatakan barang bukti emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan saat itu.
Jurnalis: Yoga
Editor: Basuki













