SEMARANG, Lingkar.news – KPU Jawa Tengah mempersiapkan penetapan Gubernur Jawa Tengah terpilih usai Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mempersiapkan dokumen penetapan gubernur terpilih hasil Pilkada Jateng 2024.
“Saat ini kami masih menunggu dokumen, kemudian besok 5 Februari akan ada rapat pleno penetapan gubernur,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa, 4 Januari 2025.
Di sisi lain, Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Moh Harir mengatakan bahwa sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah diputus oleh hakim MK pada Selasa 4 Februari 2025. Ada dua poin penting pada penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo sekaligus sebagai hakim di perkara tersebut.
Pencabutan Gugatan Sengketa Pilgub Jateng Resmi Dikabulkan MK
Poin pertama perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan dan kedua adalah menyatakan pemohon tak dapat mengajukan permohonan kembali.
“Artinya setelah pembacaan penetapan ini maka sengketa di Pilgub Jateng sudah selesai,” kata Moh Harir.
Sesuai tahapan, MK akan mengeluarkan ketetapan paling lambat dua hari setelah dibacakan. Penetapan itu menjadi dasar bagi KPU guna melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Setelahnya baru menginjak ke tahapan pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng.
Perihal kapan waktu pelantikan, Harir mengaku belum mengetahui informasi resminya. Namun ia menyebut Kemendagri akan melakukan pelantikan kepala daerah se-Indonesia menjadi dua gelombang pada tanggal 18-20 Februari mendatang. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)