SEMARANG, Lingkar.news – Tersangka kasus perundungan mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah.
Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dr. Taufik Eko Purnomo, diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL pada Minggu, 12 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dr. Taufik bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus kematian mahasiswa PPDS Undip.
“Beberapa tersangka sudah dimintai keterangan. Kemarin dari T (inisial dr. Taufik) juga sudah diminta keterangan dari pagi hingga malam. Kami terus melengkapi berkas perkara untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan,” ujar Dwi saat dimintai keterangan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dicekal, 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Diperiksa Januari 2025
Kendati telah melakukan pemeriksaan, Polda Jateng belum menetapkan langkah penahanan terhadap tiga tersangka yang terlibat. Menurut Dwi Subagio, keputusan penahanan masih bergantung pada pemenuhan unsur-unsur hukum yang diperlukan.
Ketiga tersangka kasus bullying PPDS Undip tersebut adalah Taufik Eko Nugroho (TEN) selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM) selaku Kepala Staf PPDS Anestesiologi, dan ZYA, seorang senior.
“Kami masih mencermati apakah unsur-unsur untuk penahanan sudah terpenuhi. Kalau tidak salah, minggu ini kami akan melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Selain dugaan perundungan, pemeriksaan ketiga tersangka juga untuk mengusut dugaan pemerasan mahasiswa PPDS yang mencapai Rp2 miliar.
Total 34 Teman Seangkatan Dokter Aulia Korban Bullying di PPDS Undip Diperiksa Penyidik Polda Jateng
Dwi menyatakan bahwa rincian terkait perputaran uang tersebut akan dibuka saat proses persidangan di pengadilan.
“Kami akan buktikan perputaran uang Rp2 miliar di pengadilan. Siapapun berhak berkomentar, termasuk pengacara keluarga korban yang menyebut Polda Jateng tidak profesional. Kami bekerja sesuai aturan dan akan mengungkap fakta di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga korban menyampaikan kritik terhadap kinerja Polda Jateng dalam menangani kasus ini. Namun, Polda Jateng menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL menjadi perhatian publik, terutama di kalangan tenaga medis. Dengan adanya pemeriksaan intensif dan upaya penyelesaian kasus ini, masyarakat berharap kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.
Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan Polda Jawa Tengah terus melengkapi berkas perkara untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Sidang pengadilan diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)