• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

JPU Minta Eksepsi Aipda Robig Ditolak Soal Penembakan Siswa SMK di Semarang

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
23-Apr-2025 10:24
in Jateng, Hukum Dan Kriminal
JPU Minta Eksepsi Aipda Robig Ditolak Soal Penembakan Siswa SMK di Semarang

SIDANG: Suasana sidang kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 22 April 2025. (Syahril Muadz/Lingkar.news)

795
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).

Hal tersebut disampaikan JPU, Sateno, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 22 April 2025.

Dalam paparannya, Sateno menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

BERITATERKAIT

Vivit-Umam Komitmen Capai Rembang Tangguh Lewat Cara Ini

Vivit-Umam Komitmen Capai Rembang Tangguh Lewat Cara Ini

10 Oktober 2024
Dana Desa di Jateng Bisa Dialokasikan untuk Program MBG

Dana Desa di Jateng Bisa Dialokasikan untuk Program MBG

23 Januari 2025

Dakwaan disusun secara kombinasi karena satu peristiwa menimbulkan dua akibat hukum, yakni meninggalnya korban dan luka-luka pada korban lainnya.

“Karena menimbulkan dua akibat, maka terdakwa didakwa dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal Perlindungan Anak dan Pasal Penghilangan Nyawa sesuai KUHP. Oleh karena itu, bentuk dakwaan kombinasi sudah tepat dan benar,” jelas Sateno.

Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Diserahkan Kejari

Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara sistematis dan mudah dipahami, termasuk oleh penasihat hukum terdakwa yang seharusnya mampu menjelaskan isinya kepada kliennya.

Menanggapi dalil bahwa dakwaan tidak cermat, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap, jelas, dan cermat perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Terkait penggunaan istilah “kejar-kejaran” yang dipersoalkan terdakwa, JPU menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.

“Hal itu sudah termasuk materi pokok perkara. Dalam dakwaan sudah diuraikan dengan jelas dan lengkap,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. 

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Robig Zaenudin sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sementara itu penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyatakan bahwa tanggapan jaksa sudah tepat karena keberatan dari pihak terdakwa sejatinya telah masuk dalam pokok perkara.

“Kalau melihat persidangan tadi saya sudah mantap dengan tanggapan jaksa, dan yakin hakim dapat menolak eksepsi Robig, karena sudah jelas dan cermat,” ujarnya.

Sedangkan menanggapi hal tersebut, Herry Darman selaku penasihat hukum Robig, menyatakan bahwa ketidaksamaan antara jaksa dan penasihat hukum adalah hal wajar dalam berlangsungnya persidangan.

“Kalau misal eksepsi ditolak itu juga hal wajar, sehingga nanti kami juga akan memberikan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk meringankan terdakwa,” tuturnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)

Tags: JATENGKasus penembakanPengadilanSemarang
SendShareTweet

Berita Terkait

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis
Jateng

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terus menggenjot capaian program Cek Kesehatan Gratis (CKG), terutama dengan upaya jemput...

Read moreDetails
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

24 Mei 2025
Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya