SEMARANG, Lingkar.news – Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga tersangka kasus bullying PPDS Undip tersebut adalah Taufik Eko Nugroho (TEN) selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM) selaku Kepala Staf PPDS Anestesiologi, dan ZYA, seorang senior.
Meski demikian, ketiga tersangka tersebut belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan pekan depan pada Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa administrasi penyelidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung.
“Sudah pencekalan ke luar negeri. Awal Januari 2025 rencana pemeriksaan. Kalau yang bersangkutan hadir, kita periksa,” ujarnya, Jumat, 27 Desember 2024.
Total 34 Teman Seangkatan Dokter Aulia Korban Bullying di PPDS Undip Diperiksa Penyidik Polda Jateng
Dwi menjelaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka kasus bullying PPDS Undip belum dilakukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia juga menyebutkan potensi adanya tambahan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
“Belum (ditahan]). Kami akan lakukan prosedur pemeriksaan dulu. Dari Undip, Kemenkes, hingga RSUP Kariadi, semuanya kooperatif,” terangnya.
Dalam kasus ini, Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, diduga memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional. Sementara itu, Kepala Staf PPDS Anestesiologi Sri Maryani disebut meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS. Adapun senior ZYA, diduga memberikan doktrin kepada mahasiswa senior lain untuk memberikan hukuman berupa makian kepada juniornya.
Sejauh ini, total 36 saksi telah diperiksa dalam upaya menelisik keterlibatan ketiga tersangka. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp90,7 juta juga diamankan sebagai bagian dari akumulasi kasus ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik senioritas yang berujung fatal dalam dunia pendidikan profesional. Polda Jateng berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)