• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap Proyek

Rosyid by Rosyid
16-Mar-2025 22:02
in Hukum Dan Kriminal
Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap Proyek

Enam tersangka kasus korupsi suap proyek Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

794
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR hingga tiga Anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dari OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025 itu, ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

BERITATERKAIT

Terjerat Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Bui dan Denda Rp 500 Juta

Terjerat Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Bui dan Denda Rp 500 Juta

18 Juli 2023
Dugaan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo, Ajudan Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polisi

Dugaan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo, Ajudan Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polisi

12 Oktober 2023

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.

Setyo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Kemudian beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).

“Kemudian disepakati jatah Pokir itu berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” katanya.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa pemerintah dan sejumlah Anggota DPRD itu pun menyepakati terkait nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, maupun anggota. Walaupun ada perubahan nilai, tetapi fee proyek itu disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya sekitar Rp 7 miliar.

“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar, jadi signifikan,” katanya.

Kemudian ada sebanyak sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap itu, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR.

Proyek itu ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada MFZ dan ASS selaku pihak swasta. Ketiga orang tersebut pun diduga bersekongkol untuk menggunakan perusahaan lain atau “pinjam bendera” guna melaksanakan sembilan proyek. Perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai cangkang pun berlokasi di Lampung.

Kemudian para Anggota DPRD itu menagih jatah fee proyek yang dijanjikan oleh Kadis PUPR itu karena dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Setyo, pertemuan untuk menagih jatah itu pun dihadiri oleh oleh penjabat bupati.

Setelah itu, MFZ selaku pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar dan ASS sebesar Rp 1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR untuk jatah para wakil rakyat tersebut. Uang itu, kata dia, bersumber dari pencairan proyek.

Alhasil, KPK pun berhasil mendatangi rumah Kadis PUPR dan menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari MFZ dan ASS tersebut. Setelah penyitaan, KPK pun menangkap para tersangka lain.

“Saya ingin ingatkan kepada seluruh kepala daerah, legislatif, yang masih baru baru dilantik beberapa waktu lalu, ini merupakan hal yang menjadi perhatian pejabat untuk tidak melakukan praktek penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang tentunya berdampak pada aspek penegakan hukum,” katanya.

Untuk pihak penerima yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: KorupsiKPK
SendShareTweet

Berita Terkait

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih
Hukum Dan Kriminal

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi...

Read moreDetails
Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

9 Mei 2025
2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

8 Mei 2025
Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

8 Mei 2025
Advokat ke DPR: Hai Kapolri Kenapa Kalian Kalah Sama Premanisme?

Advokat ke DPR: Hai Kapolri Kenapa Kalian Kalah Sama Premanisme?

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran...

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi
Jatim

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

SITUBONDO, Lingkar.news – Sebanyak 600 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Situbondo yang diberhentikan, sekitar 70 orang diantaranya merupakan tenaga pengajar atau...

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

9 Mei 2025
Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya