JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026) untuk melaporkan langsung kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Berdasarkan pantauan di lapangan, JK datang di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda. Ia didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Ketika awak media menanyakan terkait kedatangannya, JK mengatakan bahwa dirinya ingin melapor. “Mau melapor,” ujarnya seraya masuk ke Gedung Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan bahwa laporan itu diajukan JK terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
“Iya, Rismon,” ucapnya singkat.
Baca juga: JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Abdul mengatakan bahwa JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
Baca juga: JK Bantah Tudingan Danai Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Siap Lapor Bareskrim
Abdul menegaskan pihaknya menyikapi laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.
Pasal yang dilaporkan adalah pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













