JAKARTA, Lingkar.news – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.
Abdul menyampaikan JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga: JK Bantah Tudingan Danai Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Siap Lapor Bareskrim
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.
Selain itu, Abdul menjelaskan JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitu lah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.
Sementara itu, JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.
Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













