• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

2 Laporan Dicabut, Kejagung Teliti Kembali Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
22-Sep-2023 17:06
in Hukum Dan Kriminal
TUMPUKAN BERKAS: Jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (Antara/Lingkar.news)

TUMPUKAN BERKAS: Jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (Antara/Lingkar.news)

843
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pengiriman kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang pada Jumat, 22 September 2023.

Ketut menyampaikan, berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri dikirim kembali sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.

“Adapun pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti,” ujarnya.

BERITATERKAIT

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Besok

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Besok

8 November 2023
Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Usut Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Usut Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

22 Agustus 2023

Petunjuk tersebut, kata dia, disampaikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik melalui surat Jampidum dengan Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).

Geledah Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti Kasus Penistaan Agama

Atas penerimaan berkas tersebut, lanjut Ketut, jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya.

“Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ucapnya.

Dalam berkas perkara tersebut, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Di sisi lain, dua dari tiga laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah dicabut, dan terjadi perjanjian damai antara pelapor dengan terlapor.

Dua laporan tersebut, yakni dari pelapor Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).

Sementara satu laporan lainnya dari Forum Ulama Tasikmalaya yang diwakili Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, belum mencabut laporannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu, 20 September 2023 menjelaskan kasus penistaan agama Panji Gumilang bukan dalik aduan dan bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice.

“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dittipidum Bareskrim sudah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa,” kata Ramadhan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Al-ZaytunKasus Penistaan AgamaKejaksaan AgungPanji Gumilang
SendShareTweet

Berita Terkait

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih
Hukum Dan Kriminal

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi...

Read moreDetails
Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

9 Mei 2025
2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

8 Mei 2025
Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

8 Mei 2025
Advokat ke DPR: Hai Kapolri Kenapa Kalian Kalah Sama Premanisme?

Advokat ke DPR: Hai Kapolri Kenapa Kalian Kalah Sama Premanisme?

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan
Politik

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan pertumbuhan ekonomi adalah indikator utama dalam...

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025
Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan
Jogja

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

BANTUL, Lingkar.news – Proses hukum sengketa tanah keluarga Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Kabupaten Bantul sudah sampai tingkat kejaksaan...

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya