SERANG, Lingkar.news – Polda Banten menangkap tersangka buron kasus penipuan umroh, FT (58), yang merugikan korban hingga Rp260 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kasus penipuan umroh berawal dari laporan yang dibuat oleh Hj. Marhumah pada 18 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
Dalam laporannya, korban menyebut bahwa tersangka FT mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan kerja sama kepada korban untuk menjadi pembimbing jemaah umroh.
“Tersangka FT mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah umroh, dengan syarat membawa 10 calon jemaah. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban,” kata Dian di Kota Serang, Rabu, 28 Mei 2025.
Korban dijanjikan keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan sepuluh orang calon jemaah umroh dan menyerahkan dana sebesar Rp260 juta kepada tersangka.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kata Dian, tidak ada satu orang pun jemaah yang diberangkatkan. Sedangkan dana yang telah disetor diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dian mengatakan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya 11 orang telah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa dua orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembayaran dana umroh, termasuk beberapa lembar kuitansi senilai jutaan rupiah serta jaminan berupa satu unit mobil Daihatsu Terios atas nama korban.
Menurut Dian, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan umroh dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legalitas yang jelas.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa