• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 31, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Banten

Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28-Mei-2025 15:40
in Banten, Hukum Dan Kriminal
Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

TERSANGKA: Polda Banten menghadirkan tersangka penipuan umroh, Rabu, 28 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

797
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SERANG, Lingkar.news – Polda Banten menangkap tersangka buron kasus penipuan umroh, FT (58), yang merugikan korban hingga Rp260 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kasus penipuan umroh berawal dari laporan yang dibuat oleh Hj. Marhumah pada 18 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa tersangka FT mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan kerja sama kepada korban untuk menjadi pembimbing jemaah umroh.

BERITATERKAIT

Bukan Militeristik, Wagub Banten Nilai Pendidikan Karakter Dimulai dari Orang Tua

Bukan Militeristik, Wagub Banten Nilai Pendidikan Karakter Dimulai dari Orang Tua

7 Mei 2025
Kota Tangerang Segera Operasikan Mesin Pengubah Sampah Jadi Batu Bara

Kota Tangerang Segera Operasikan Mesin Pengubah Sampah Jadi Batu Bara

26 November 2024

“Tersangka FT mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah umroh, dengan syarat membawa 10 calon jemaah. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban,” kata Dian di Kota Serang, Rabu, 28 Mei 2025.

Korban dijanjikan keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan sepuluh orang calon jemaah umroh dan menyerahkan dana sebesar Rp260 juta kepada tersangka.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kata Dian, tidak ada satu orang pun jemaah yang diberangkatkan. Sedangkan dana yang telah disetor diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dian mengatakan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya 11 orang telah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa dua orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembayaran dana umroh, termasuk beberapa lembar kuitansi senilai jutaan rupiah serta jaminan berupa satu unit mobil Daihatsu Terios atas nama korban.

Menurut Dian, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan umroh dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legalitas yang jelas.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Bantenkasus penipuanPenipuanUmrah
SendShareTweet

Berita Terkait

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Hukum Dan Kriminal

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

by Rosyid
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus...

Read moreDetails
Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

28 Mei 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

28 Mei 2025
Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

27 Mei 2025
Manfaatkan Sampah, Pemkot Tangerang Jual Bahan Bakar RDF ke Perusahaan

Manfaatkan Sampah, Pemkot Tangerang Jual Bahan Bakar RDF ke Perusahaan

27 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

by Rosyid
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku. Wakil...

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

28 Mei 2025
DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

DKK Kudus Komitmen Wujudkan Lingkungan Inklusif dan Ramah Lansia

28 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya